Bilamana ingin memulai usaha makanan tetapi belum tahu bagaimana memahami tentang ijin edar, maka berikut disampaikan apa saja jenis-jenis ijin edar makanan yang sangat penting untuk memulai usaha makanan.
Jenis Ijin Edar Makanan
Ada 2 (dua) jenis ijin edar makanan, yaitu:
Ingin melihat video di Youtube? Click dibawah ini…
2 Jenis Ijin Edar Makanan yang perlu Dipahami, sebelum Memulai Usaha Makanan
1. Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT)
- Ijin edar makanan ini diperuntukan bagi produksi industri rumah tangga, seperti para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
- PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan pemerintah setempat dimana industri rumah tangga itu berdomisili.
- Pengurusan ijin edar lebih sederhana dan lebih cepat.
- Proses PIRT dimulai dengan menentukan produk yang akan dibuat oleh pemohon.
- Pelaku usaha wajib menyiapan sarana dan prasarana pabrik pengolah dan wajib disetujui oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
- Pelaku industri perlu membuat desain kemasan dan merek nya harus disetujui oleh Hak Kekayaan Intelektual HAKI.
- Pelaku usaha wajib menyiapkan sample produk untuk diuji di laboratorium independen.
- Pelaku industri mengirim sample makanan ke laboratorium independen untuk mendapatkan hasil bahwa makanannya memiliki kandungan yang aman untuk dikonsumsi.
- Pelaku usaha perlu memproses ijin PIRT ke Dinas Kesehatan setempat.
2. Makanan Dalam (MD)
- Ijin MD dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara nasional.
- Proses pengurusan MD dimulai dari daerah dimana industri makanan berada n diproses di Balai Besar BPOM di Provinsi setempat.
- Proses MD dengan Balai Besar BPOM ini akan menjadi dasar untuk proses BPOM, yang dilakukan melalui proses digital.
- Proses MD lebih komprehensive sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama.
- Proses MD dimulai dengan menentukan produk yang akan dibuat oleh pemohon.
- Pelaku usaha wajib menyiapan sarana dan prasarana pabrik pengolah dan wajib disetujui oleh Balai Besar BPOM setempat.
- Pelaku industri perlu membuat desain kemasan dan merek nya harus disetujui oleh Hak Kekayaan Intelektual HAKI.
- Pelaku usaha wajib menyiapkan sample produk untuk diuji di laboratorium independen.
- Pelaku industri mengirim sample makanan ke laboratorium independen untuk mendapatkan hasil bahwa makanannya memiliki kandungan yang aman untuk dikonsumsi.
- Pelaku usaha perlu memproses ijin MD ke BPOM secara online
Demikian jenis-jenis ijin edar makanan dan beberapa penjelasan yang diperlukan untuk memulai usaha makanan. Agar anda melakukan usaha dengan menghasilkan makanan yang aman bagi tubuh konsumen
Baca Juga: Jual Beli Makanan penting bagi Pengusaha Bakso
Ada yang kurang jelas atau ingin mendapatkan informasi tambahan?
Berikan komentar lewat email dalam dibawah ini….