Apabila ingin memulai usaha sendiri, tentu saja memerlukan badan usaha untuk dijadikan pijakan untuk melakukan usaha, agar usahanya bisa berjalan di waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang.
Direktur dan Komisari
Bllamana sudah ditentukan PT sebagai badan hukum untuk memulai usahanya, maka selanjutnya perlu ditentukan direktur dan komisaris untuk menjalankan usahanya.
Ingin melihat video di Youtube? Click dibawah ini…
Pahami terlebih dahulu Direktur & Komisaris, sebelum Memulai Usaha Sendiri
Berikut disampaikan beberapa pemahaman untuk menentukan direktur dan komisaris untuk memulai usaha sendiri, yaitu;
1. Direktur
- Tugas direktur adalah menyusun visi dan misa yang akan telah ditetapkan oleh perusahaan.
- Menetapkan strategi bisnis bagaimanan perusahaan dioperasikan, agar menciptkan nilai kesejahteraan perusahaan dalam jangka panjang.
- Melakukan evaluasi atas strategi dan operasi yang telah dijalankan sehingga perusahaan terhindar dari permasalahan yang timbul.
- Menghadiri rapat-rapat perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
- Jumlah direktur dalam perusahaan tergantung ukuran bisnis perseroan, semakin besar akan memiliki jumlah yang lebih banyak. Dan sebaliknya, bila ukuran bisnis lebih kecil makan direktur akan lebih sedikit.
- Bilamana direktur lebih satu maka akan ditentukan 1 direktur utama ditambah dengan direktur lain seperti direktur pemasaran, direktur operasi, direktur keuangan dan lain-lain.
- Direktur Utama memiliki tugas untuk mengkoordinir semua direktur yang ada, dan semua keputusan menjadi keputusan Dewan Direktur, yang tanggung jawabnya bersifat renteng (mengikat satu sama lain).
- Direktur Pemasaran merupakan direktur yang bertugas untuk melakukan keseluruhan proses penjualan dan pemasaran atas produk atau jasa yang dihasilkan perseroan.
- Direktur Operasi atau Direktur Produksi merupakan direktur yang bertugas untuk melakukan keseluruhan proses operasi dan produksi atas produk atau jasa yang dihasilkan perseroan.
- Direktur Keuangan merupakan direktur yang bertugas untuk melakukan keseluruhan proses keuangan dan administrasi atas produk atau jasa yang dihasilkan perseroan.
- Dewan Direks bertanggung jawab atas kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh perseroan.
- Seluruh kinerja perseroan menjadi tanggung jawab Dewan Direksi dan dilaporkan kepada Pemegang Saham.
2. Komisaris
- Komisaris merupakan jabatan yang dipilih atau ditunjuk langsung oleh Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
- Tugas utama komisaris adalah untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya perseroan, temauk kebijakan dan pengelolaan usaha.
- Mengawasi jalannya suatu kegiatan usaha, khususnya terkait kebijakan dan juga pengelolaan perusahaan.
- Dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, komisaris bekerja sama dengan direksi perseroan, yang memiliki tanggung jawab renteng (saling mengikat) didepan hukum sesuai dengan tanggung jawabnya.
- Dalam pelakasanaanya biasanya ditunjuk lebih dari 1 (satu) komisaris dan disebut dengan Dewan Komisaris, yang dipimpin oleh Komisaris Utama.
- Komisaris berhak memilih, mendukung, mengangkat dan memberikan penilaian kinerja direksi perusahaan dan disampaikan kepada Pemegang Saham.
- Komisaris mempertanggung-jawabkan atas pekerjaannya kepada para pemiliki saham.
- Dalam perusahaan kemungkinan terdapat komisaris independen, yaitu komisaris yang berasal dari pihak luar dan diangkat berdasarkan keputusan saat Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
Demikain beberapa pemahaman untuk menentukan direktur dan komisaris untuk memulai usaha sendiri.
Baca Juga: Jual Beli Makanan penting bagi Pengusaha Bakso
Ada yang kurang jelas atau ingin mendapatkan informasi tambahan?
Berikan komentar lewat email dalam dibawah ini….