Apabila ingin memulai usaha sendiri, tentu saja memerlukan badan usaha untuk dijadikan pijakan untuk melakukan usaha, agar usahanya bisa berjalan di waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang. Untuk itu anda perlu memahami apa itu pemegang saham perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar rencana untuk memulai usaha sendiri dapat berjalan lancar.
Pemegang Saham Perusahaan
Bllamana sudah ditentukan Perseroan Terbatas PT sebagai badan hukum untuk memulai usahanya, maka selanjutnya perlu ditentukan siapa pemegang saham perusahaan untuk menjalankan usahanya.
Ingin melihat video di Youtube? Click dibawah ini…
5 Hal yang perlu dipahami tentang Pemegang Saham, sebelum Memulai Usaha Sendiri
Berikut disampaikan beberapa pemahaman untuk menentukan pemegang saham dalam memulai usaha sendiri, yaitu;
1. Menyetorkan uang ke PT
- Pemegang saham perusahaan adalah pihak yang menyetorkan uang ke dalam perseroan sesuai jumlah saham yang diambilnya.
- Setoran uang atas pengambilan saham yang diterbitkan oleh perusahaan merupakan bukti bahwa pemegang saham merupakan pemilik perusahaan.
- Setoran uang untuk membeli saham tersebut bisa senilai dibawah pasar, nilai par (par value) atau nilai pasar (market value), tergantun kondisi perusahaan tersebut.
2. Bisa nama pribadi atau badan hukum
- Nama pihak yang menyetorkan uang ke perusahaan bisa atas nama pribadi atau badan hukum yang berlaku sesuai hukum di Indonesia.
- Pemilihan atas nama pribadi atau badan hukum biasanya terkait dengan urusan perpajakan, masalah hukum dan lain sebagainya.
3. Memerlukan 2 pemegang saham
- Menurut Undang Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dalam Pasat 7 ayat 1 menyebutkan bahwa Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
- Nama pemegang saham tertuang dalam Akta Perusahaan, yang dibuat oleh notaris dan disahkan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan disahkan dalama Lembaga Negara.
4. Memiliki hak untuk mengatur PT
- Memiliki hak suara dalam menjalankan perseroan, namun haknya tergantung prosentase hak kepemilikan sahamnya dialam perusahaan.
- Bisa melalukan pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan perusahaan.
- Memiliki hak untuk menuntut perusahaan karena kesalahan direktur atau pejabat lainnya.
- Memiliki hak suara pada masalah-masalah utama perusahaan, seperti menunjuk dewan direksi, merger, akuisisi dan lain-lain
- Menerima hasil keuntungan atau dividen dari perusahaan.
- Menghadiri pertemuan rapat umum pemegang saham tahunan
- Mengklaim alokasi hasil proporsional jika aset yang dimiliki perusahaan akan dilikuidasi.
Demikian pemahaman tentang pemegang saham perusahaan untuk memulai usaha sendiri di waktu sekarang maupun di waktu yang akan datang.
Baca Juga: Pahami apa itu Direktur dan Komisaris sebelum Memulai Usaha Sendiri
Ada yang kurang jelas atau ingin mendapatkan informasi tambahan?
Berikan komentar lewat email dalam dibawah ini….